Busel - Rakyat Buton Selatan (Busel) kehilangan 15 milyar Dana Alokasi Umum (DAU) dari akibat APBD ditetapkan melalui keputusan kepala daerah (perkada). DAU maksimal ditetapkan seperti tahun lalu. Juga berkurangnya DAK dan bagi hasil daerah, dibanding pagu anggaran dari Pusat.
“APBD melalui perkada, itu suatu kerugian yang besar. Rugi keuangan, dan rugi efektifitas pembangunan, karena sama sekali tidak ada fungsi pengawasan dan budgeting dari DPRD, ” ungkap Ir. La Ode Budi, tomas Busel yang tinggal di Jakarta saat di hubungi melalui sambungan Whatsapp, Kamis (02/03/2023).
Budi menjelaskan, Pada tanggal 8 Desember, setelah tenggat 30 November 2022 dilewati, Gubernur Sultra melalui Sekda provinsi mengirim surat, nomor : 903/6779 kepada PJ Buton Selatan dan Ketua DPRD, agar keberlanjutan pembangunan terjaga, segera dikirimkan Rancangan APBD versi Perkada.
“Mungkin terlambat dikirim juga ke Provinsi. Normalnya, persetujuan dari Gubernur selesai di bulan Desember, sehingga tahun 2023, pembangunan daerah sudah bisa berjalan. Tapi kenyataannya, sampai hari ini belum ada. PJ juga tidak ada penjelasan kepada rakyat, ” rasa aneh putera camat pertama distrik Batauga ini.
Lanjutnya, La Ode Budi memaparkan Fakta yang ada sampai 2 Maret 2023 atau hampir tiga bulan berlalu, ternyata APBD Perkada Busel belum juga ditetapkan.
“Saya menduga ini karena perencanaannya yang buruk. Tidak ada satuan tiga. Hanya anggaran gelondongan. Itu saya baca poin 5 penjelasan DPRD Busel kepada Gubernur. Saya duga itu harus dibuat ulang, jadi lama. APBD itu ada pakemnya, ” terangnya.
Poin 5 penjelasan DPRD kepada Gubernur Sulawesi Tenggara, berbunyi :
“setelah kami baca Rancangan Perda tentang APBD Buton Selatan TA 2023, baik yang menerima tanggal 29 November malam, maupun tanggal 30 November 2022, ternyata dalam Rancangan Perda APBD tersebut, tidak mencantumkan jenis-jenis kegiatan, alamat kegiatan dan nilai anggarannya, sehingga kami tidak dapat melihat kegiatan apa saja yang tercantum dalam Rancangan APBD tersebut.
La Ode Budi berharap, Gubernur Sultra atau DPRD segera mengusulkan ke Kemendagri untuk evaluasi PJ.
“Saya sudah bersurat ke Mendagri terkait APBD Busel minta disolusikan, dan juga telah memberi keterangan kepada Inspektorat Kemendagri. Tapi Gubernur sebagai wakil pemerintah Pusat dan DPRD sebagai wakil rakyat lebih kuat, karena ada legal standing, ” tutur pembina Yayasan Pendidikan Permata Hati - Tangerang ini.
(Admin)